SOSIALISASI PROGRAM DESA CANTIK - DESA KALISIDI
Senin, 20 Mei 2024, di Gedung Merah Putih Kantor Desa Kalisidi, telah dilaksanakan Sosialisasi Program Desa Cinta Statistik atau disebut Desa Cantik kepada Pemerintah Desa Kalisidi Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Semarang.
Latar belakang program Desa Cantik yaitu:
1. Saat ini desa bukan hanya menjadi obyek namun juga merupakan subyek
pelaksanaan pembangunan sekaligus ujung tombak peningkatan kesejahteraan
rakyat.
2. Diperlukan peningkatan kapabilitas SDM perangkat desa dalam pengelolaan dan
literasi data yang ada di desa serta optimalisasi sistem informasi di desa.
3. Sebagai bagian dari kegiatan pembinaan statistik sektoral di tingkat desa, BPS
bertekad mendorong peningkatan literasi statistik desa sebagai upaya untuk
mewujudkan Satu Data Dari Desa.
-Dasar Hukum kegiatan Desa Cantik:
1. UU No. 16 Tahun 1997 Tentang Statistik, BPS merupakan leading sector pembinaan
statistik sektoral sebagai bentuk pengembangan Sistem Statistik Nasional dan
mendukung Pembangunan
2. Permenpan RB No. 25 Tahun 2020 Tentang Roadmap RB 2020-2024,
Penyelenggaraan Desa Cantik sebagai salah satu bentuk pembinaan statistik
sektoral merupakan bagian dari penguatan kelembagaan BPS.
3. Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Dalam penyelenggaran
Satu Data Indonesia, BPS berperan sebagai pembina data
4. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perlunya pemanfaaatan data melalui sistem
informasi desa agar pembangunan desa menjadi lebih baik
-Maksud dan tujuan kegiatan Desa Cantik adalah:
1. Meningkatkan literasi, kesadaran dan peran aktif perangkat desa/ kelurahan dan
masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan statistik
2. Standardisasi pengelolaan data statistik untuk menjaga kualitas dan keterbandingan
indikator statistik
3. Optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan data statistik sehingga program
pembangunan di desa/kelurahan tepat sasaran
4. Membentuk agen-agen statistik pada level desa/kelurahan